SINGGALANG - PP sudah diteken Presiden Jokowi, ormas diizinkan kelola tambang.
Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Meniral dan Batu Bara.
Dilansir dari YouTube Metro TV, Sabtu, 1 Juni 2024, Presiden Jokowi resmi memberikan izin usaha pertambangan khusus pada organisasi kemanusiaan dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Pembagian terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (UIP) khusus kepada ormas diberikan secara prioritas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Pemerintahan Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 itu efektif diberlakukan mulai pada 30 Mei 2024.Rencana ini mendapat sorotan lantaran ormas dinilai tidak memiliki potensi untuk mengurus sektor pertambangan.
Kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Bahlil memastikan, pembagian izin usaha pertambangan ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya konflik. (*)
Editor : RC 021Sumber : YouTube Metro TV