Kronologi Katmin alias Gondrong Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Narkoba

×

Kronologi Katmin alias Gondrong Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Narkoba

Bagikan berita
Ilustrasi.(ist)
Ilustrasi.(ist)

SINGGALANG RIAU - Katmin alias Gondrong (41) ditangkap Tim Opsnal dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Ia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Benar, Gondrong ditangkap pada Minggu 2 Juni 2024," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (3/6).

Dari tangan si Gondrong, polisi menyitasabu sebanyak 38,3 gram dan 3 butir pil ekstasi.

"Pelaku ditangkap di Jalan Melati Raya, Kelurahan Bukit Kratai, Kecamata. Rumbio Jaya, Kabuparen Kampar, Riau," ugkapnya.

Manang, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Rumbio Jaya.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mencurigai gerak-gerik seorang pelaku dan langsung mengamankan pelaku tersebut," terang manang.

Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 7 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 38,3 gram dan bungkus plastik bening berisi 3 butir pil ekstasi merk Lion danUang tunai Rp 14 Juta.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut di dapat dari seseorang berinisial L. Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap DPO inisial L tersebut." Jelasnya.

Lebihlanjut, Manang mengatakan pengakuan pelaku juga menjual barang haram tersebut dengan keuntungan mencapai Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000,- Juta.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini