Catat! Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

×

Catat! Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Bagikan berita
Ilustrasi SIM. (Foto: Tribata News)
Ilustrasi SIM. (Foto: Tribata News)

SINGGALANG - Catat! Urus SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024.

Pemerintah bakal segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS kesehatan, atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Aturan ini akan dicoba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di 7 wilayah Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuriantono mengatakan, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

"Aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif," katanya dilansir dari YouTube CNBC Indonesia, Selasa, 4 Juni 2024.

Nunung membeberkan, ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKNnya tidak aktif dari 270 juta peserta. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube CNBC Indonesia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini