SINGGALANG - Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti KRIS, simak besaran iurannya!. Ketiga kelas BPJS Kesehatan ini dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat pelaburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kris.
BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pasal 103b ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa Kris dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 20 Juni 2025.
Lantas berapa iuran kelas BPJS Kesehatan yang akan berlaku?
Melansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Selasa, 14 Mei 2024, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah."Peraturan tersebut termasuk penetapan manfaat tarif serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025," katanya.
Oleh karena itu, kata Rizzky, selama belum menetapkan sistem Kris. BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku.
"Saat ini besaran iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024," katanya.
Lebih lanjut, kata Rizzky, penting adanya pembauran kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam 2 sampai 3 tahun ke depan.
Editor : RC 021Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location