Pakai Pinjol Buat Beli Hewan Kurban, Apakah Boleh? Duitnya Haramkah? Begini Kata Ulama

×

Pakai Pinjol Buat Beli Hewan Kurban, Apakah Boleh? Duitnya Haramkah? Begini Kata Ulama

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol beli hewan kurban.
Ilustrasi pinjol beli hewan kurban.

SINGGALANG - Pakai pinjol buat beli hewan kurban, apakah boleh? Duitnya haram kah? Simak penjelasan dari ulama berikut ini.

Dalam artikel ini, RiauHariansinggalang.co.id akan mengulas terkait bolehkan pakai pinjaman online.

Melansir dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "Bolehkah Pakai Pinjol Buat Qurban Ini Kata Ulama | Beli Hewan Qurban dari Duit Pinjol Apakah Halal?" pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Seperti diketahui, jika Anda memiliki penghasilan yang banyak atau punya ekonomi yang mapan Anda bisa melakukan kurban Idul Adha.

Sebab, hukum kurban adalah sunnah muakad bagi umat Islam yang sudah baliq, berakal dan mampu.

Itu diungkapkan MUI dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban.

Hanya saja hal ini menjadi kontroversi lantaran ada sebagian orang yang belum mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tapi nekat pinjam pinjol untuk bisa berkurban.

Karena pahalanya besar dan banyak mendatangkan seseorang keuntungan. Salah satunya bisa berbagi antar sesama umat muslim.

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi orang-orang yang ekonominya di atas rata-rata dan tercukupi kebutuhannya.

So, Anda harus lihat ekonomi dan background terlebih dahulu. Harus memiliki kemampuan yang memadai agar bisa melakukan kurban.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Bang Tri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini