SINGGALANG - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengancam akan blokir platform media sosial X atau yang dulu dikenal Twitter jika bandel izinkan konten porno.
Menurut Menominfo, pornografi dalam ranah itu telah diatur dan dilarang berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi, bahwa paltform media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terkait penerapan konten asusila agar platform tersebut tetap beroperasi.
Pihak Kominfo juga telah menyurati pengelola X terkait kebijakan tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya diketahui, X mengumumkan aturan baru yang mengizinkan konten pornografi tayang di platformnya.Tapi ada sejumlah pedoman yang diberlakukan. Seperti, konten didistribusikan secara suka sama suka dengan beberapa syarat dan ketentuan konten pornografi tidak boleh diletakkan ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat orang.
Editor : RC 021
Sumber : YouTube nggr5t