Benarkah Tidak Respon DC Pinjol Bisa Kena Pasal dan Dituntut Hukum?

×

Benarkah Tidak Respon DC Pinjol Bisa Kena Pasal dan Dituntut Hukum?

Bagikan berita
Benarkah tidak respon DC pinjol bisa kena pasal dan dituntut hukum?. (Foto: YouTube Fintech ID)
Benarkah tidak respon DC pinjol bisa kena pasal dan dituntut hukum?. (Foto: YouTube Fintech ID)

SINGGALANG - Benarkah tidak respon DC pinjol bisa kena pasal dan dituntut hukum?. Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Dalam artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait apakah saat nasabah telat bayar di aplikasi pinjaman online dan mendapatkan penagihan-penagihan dari Debt Collector pinjol?

Kemudian debitur tidak merespon WhatsApp, telepon, email dan lain sebagainya dari Debt Collector? Intinya, Anda menghilang.

Lantas apakah debitur bisa dituntut secara pidana ataupun dibawa ke jalur hukum?

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID. berjudul "Tidak Respon DC Pinjol, Bisa Kenal Pasal dan Dituntut Hukum? Gak Perlu Panik!" pada Senin, 10 Juni 2024.

Pertanyaan itu mencuat dari seorang nasabah dan ia mengaku tidak pernah merespon. Terakhir ia mendapatkan WhatsApp dapat ancaman akan dibawa ke jalur hukum dan dianggap membawa kabur uang.

Menjawab pertanyaan itu, narator menjelaskan, saat Anda punya masalah utang. Bahwa urusan utang piutang itu adalah perdata.

"Masalah kayak hal-hal seperti ini ini tuh kalian tidak bisa dianggap membawa kabur. Kecuali uang yang kalian pakai digunakan itu ada perjanjian diawalnya berupa investasi," katanya.

Kemudian, kata narator, Anda tidak bisa mengembalikan uang hasil investasi tersebut dan bisa dihubungi, ataupun lain sebagainya. Itu bisa dianggap kabur.

"Tapi kalau ini kan sistemnya utang piutang, ada pinjaman yang tidak bisa kalian balikkan sesuai dengan kesepakatan, dan kalian enggak bisa dihubungi. Itu tidak serta-merta membuat kalian membawa kabur uang orang," katanya.

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini