Eks Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni

×

Eks Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni

Bagikan berita
Eks Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi bebas murni pada Senin, 10 Juni 2024. (Foto: Kompas.com)
Eks Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi bebas murni pada Senin, 10 Juni 2024. (Foto: Kompas.com)

SINGGALANG - Eks Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab resmi bebas murni pada Senin, 10 Juni 2024.

Kuasa Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Januar menyebutkan, Rizieq telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpanya.

"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaiman ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," katanya dilansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Senin, 10 Juni 2024.

Dengan demikian, kata Aziz Januar, Rizieq tidak lagi menjalani pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang telah dilakukan sekitar 2 tahun.

Aziz Januar pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.

"Terimakasih atas doa dari berbagai kalangan hingga Rizieq Shihab kembali lagi ke masyarakat," katanya.

Adapun Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus. Kasus pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer pasal 14 ayat 1 subsider, pasal 14 ayat 2 lebih subsider, pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Majelis Hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu itu telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat risik terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 66 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Yaitu setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)

Editor : RC 021
Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location
Bagikan

Berita Terkait
Terkini