SINGGALANG RIAU - Negara berkewajiban memberikan kemudahan terkhusus untuk layanan rehabilitasi narkotika kepada warga negara.
Hal itu disampaikan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom jelang hari anti narkoba internasional (HANI) Selasa, (25/06/2024).
"Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan penyediaan layanan rehabilitasi menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah dengan dukungan seluruh masyarakat," kata Marthinus saat Sarasehan Bidang Rehabilitasi tersebut.
Terkait kegiatan Sarasehan, Marthinus berharap dapat meningkatkan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat dalam pelaksanaan program rehabilitasi.
"Terkait kegiatan ini tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan penyalahguna narkotika, khususnya aparat penegak hukum terhadap penyalahguna murni," ungkapnya.
Pantauan Singgalang, kegiatan Sarasehan tampak dihadiri para pakar di bidang rehabilitasi."Meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi, serta menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia," jelasnya.
Kepala BNN RI itu juga menambahkan dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba," pungkasnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan