Rokok, Baju Bekas, Miras hingga Handphone Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Riau

×

Rokok, Baju Bekas, Miras hingga Handphone Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Riau

Bagikan berita
Rokok, Baju Bekas, Miras hingga Handphone Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Riau
Rokok, Baju Bekas, Miras hingga Handphone Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Riau

SINGGALANG RIAU - Sebanyak Rp 35 juta batang rokok, 275 bal baju bekas, 36 handphone, dan 25 liter minuman keras dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Riau, Senin, (25/11/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Kanwil Bea Cukai Riau selama periode tahun 2022 hingga 2024.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya, menyatakan nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 44 miliar yang telah menyebabkan sebagian besar kerugian terhadap negara.

“Total jumlah nilai barang bukti yang menjadi milik negara dimusnahkan atas hasil penindakan itu ditotalkan sejumlah Rp 44 miliar dan yang menjadi kerugian negara secara ilegal mencapai Rp 30 miliar,” ujar Kakanwil Bea Cukai Riau, Parjiyo.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kanwil Bea Cukai Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin pagi.

"Barang bukti rokok dan pakaian bekas dibakar sebagai cara pemusnahan, sementara handphone dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Minuman keras dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam drum bersama cairan pembersih," katanya.

Pajriyo menambahkannya pemusnahan dilakukan secara simbolis dan akan dilanjutkan dengan melibatkan pihak ketiga di wilayah Provinsi Riau menggunakan alat insinerator untuk memastikan semua barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Pajriyo berharap dengan pemusnahan barang bukti ilegal itu dapat menegakkan hukum dan melindungi perekonomian serta masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal yang merugikan.

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini