Kurir 64 Kg Sabu Banding atas Vonis Mati di PN Pekanbaru

×

Kurir 64 Kg Sabu Banding atas Vonis Mati di PN Pekanbaru

Bagikan berita
Kurir 64 Kg Sabu Banding atas Vonis Mati di PN Pekanbaru
Kurir 64 Kg Sabu Banding atas Vonis Mati di PN Pekanbaru

SINGGALANG RIAU- Dua kurir 64 kilogram sabu menyatakan banding atas vonis mati berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Upaya hukum tersebut ditentang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan hal yang sama.

Dua pesakitan itu adalah Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. Dua terdakwa itu telah menjalani sidang putusan yang digelar pada Senin (10/6) kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap sependapat dengan tuntutan JPU. Yakni, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa. Atas putusan itu, kedua terdakwa menolak dan menyatakan banding.

"Para terdakwa banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Kamis (27/6).

Para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyerahkan memori banding pada Jumat (14/6). Memori banding tersebut, telah diserahkan oleh Juru Sita PN Pekanbaru kepada JPU sepekan kemudian.

"Kita (JPU,red) juga banding," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut seraya mengatakan kalau saat ini Tim JPU sedang mempersiapkan kontra memori banding.

Salah seorang Tim JPU, Boris Senator Panjaitan menambahkan, meskipun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya sependapat dan mengambil alih seluruh analisa yuridis dalam tuntutan JPU, baik mengenai lama pidana, status barang bukti dan biaya perkara, akan tetapi JPU tetap menyatakan upaya hukum banding.

"Kita juga banding agar dapat mengawal dan mempertahankan argumentasi hukumnya dalam perkara a quo dan tetap memiliki hak yang sama dalam hal mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum", singkat Kepala Subseksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Pidum Kejari Pekanbaru itu.

Editor : rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini