"Dia mengambil HP itu karena terdesak ekonomi, mau bayar uang kontrakan. Perbuatan Teja diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian," pungaksnya.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd IhsanDimaafkan Korban, Teja Lesmana Dibebaskan Kejari Pekanbaru
Berita Terkait