SINGGALANG RIAU - Seorang pengangguran berinisial WA alias Wais ditangkap Subdit 5 Cyber Polda Riau dalam kasus tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur.
Hal itu dibenarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riah, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (16/07/2024).
"Berawal dari laporan orang tua korban menimpa anaknya AC (12) yang telah mengirimi vidio vulgar kepada pelaku di Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Nasriadi menambahkan modus pelaku dengan menggunakan akun instagram palsu dan memulai komunikasi melaui DM.
"Pelaku diketahui menggunakan akun bernama Jesika kemudian mencari akun yang memiliki pengikut banyak dan bermoduskan akun tersebut terkena virus akan diperbaiki jika mau mengirimkan vidio asusila atau vulgar," tambah Nasriadi.
Diketahui dari introgasi pelaku mengakui sudah ada 10 vidio yang diterima dengan modus tersebut."Tujuan pelaku untuk ditonton sendiri memuaskan nafsu dan kesenangan pribadi," ungkapnya.
Nasriadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya diseluruh Indonesia bukan hanya di Riau
"Pelaku kita jerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 tahun 2008 trntang pornografi atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan keduaatas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik," tutupnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan