SINGGALANG RIAU - Mencoba melawan petugas seorang residivis berinisial AD (33) dihadiahi timah panas.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jurminal Sitanggang mengatakan pelaku baru keluar penjara 6 bulan lalu.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (21/7/2024). Dia terpaksa diberikan tindakan terukur karena melawan petugas di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi," katanya.
Kapolsek menambahkan, hasil introgasi pelaku mengku telah beraksi di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
"Pelaku biasa mencuri motor yang tidak dikunci stangnya," ujarnya..
Kapolsek menjelaskan, AD terakhir beraksi di Jalan Kh Ahmad dahlan Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru."Korban mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir didepan rumahnya pada Rabu malam lalu," jelasnya.
Pelaku mengakui telah menjual kendaraan korban di sosial media dan mempergunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.
"AD akan kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan