Oknum Polisi Pekanbaru KDRT Dituntut 16 Bulan Penjara

×

Oknum Polisi Pekanbaru KDRT Dituntut 16 Bulan Penjara

Bagikan berita
Oknum Polisi Pekanbaru KDRT Dituntut 16 Bulan Penjara
Oknum Polisi Pekanbaru KDRT Dituntut 16 Bulan Penjara

SINGGALANG RIAU - Oknum anggota Polresta Pekanbaru, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dituntut 16 bulan penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/7/2024) siang.

"Dalam hal ini, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rido Rouze Syadli dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan," kata Hasna.

Dalam nota tuntutannya, JPU juga menjelaskan bahwa telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan diringankan karena memiliki anak kecil dan bersikap sopan di persidangan," jelasnya.

Tak hanya itu, dijelaskan juga bahwa seharusnya sebagai seorang anggota kepolisian, terdakwa menjadi contoh yang baik bukan malah sebaliknya.

Pantauan Singgalang, setelah tuntutan JPU, Hakim Ketua Fadli menyampaikan kembali tuntutan JPU terhadap terdakwa.

"Terdakwa, saudara dituntut 1 tahun 4 bulan, apakah saudara ada pembelaan," tanya hakim kepada terdakwa.

Seketika terdakwa menggelengkan kepala. "Agenda sidang dilanjutkan pekan depan pada Rabu (31/7/2024) dengan agenda putusan," pungkas Majelis Hakim.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini