SINGGALANG RIAU - Pengangguran berinisial RR (34) yang ditangkap polisi gara-gara mencuri motor pedagang kelapa ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tenayan Raya, Oka M. Syahrial melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya IPTU Dodi Vivino membenarkan hal itu, Jumat (25/07/2024).
"Tim menangkap pelaku pada 14 Juli 2024 setelah menerima laporan korban melaporkan pencurian tersebut ke polisi pada 13 Juli 2024," ucapnya.
Kapolsek menjelaskan modus pelaku mencuri motor korban dengan cara berpura-pura memesan 10 buah air kelapa dan menunggu korban lengah.
Kejadiannya di Jalan Mentagor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Saat korban lengah, kunci motor korban yang masih menempel langsung dibawa kabur oleh pelaku," katanya.Diketahui pelaku menggasak motor korban untuk menghidupi keluarga dan kebutuhan sehari-hari.
"Introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan hasil urine pelaku dinyatakan negatif," tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Mhd Ihsan