SINGGALANG RIAU - Terdakwa kasus suap, pasutri polisi-jaksa Bengkalis divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Menghukum terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta," kata Hakim Ketua Salomo Ginting dalam amar putusannya, Rabu (31/7/2024).
"Selanjutnya, menghukum terdakwa Sri Haryati dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta," tambahnya.
Lebih lanjut, Hakim Salomo Ginting menjelaskan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan penjara 6 bulan.
Pantauan Singgalang terdakwa Bayu Abdillah menjalani sidang secara online dari Lapas Pekanbaru.
Sedangkan terdakwa Sri Haryati hadir langsung di PN Pekanbaru.Selama sidang Sri Haryati terlihat hanya menunduk sementara Bayu Abdillah terlihat gelisah.
Sebelumnya Singgalang memberitakan pasutri polisi-jaksa ditangkap karena menerima suap sebanyak Rp999.600.000 dari keluarga terdakwa kasus narkoba atas nama Fauzan.
Uang itu untuk meringankan hukuman terdakwa.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan