SINGGALANG RIAU - Mantan Kepala Proyek PT Mekar Alam Lestari (MAL) Fachrudin Lubis akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau.
Pria paruh baya itu ditangkap setelah 9 tahun berstatus buronan.
Penangkapan itu dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammat Fahrorozi dan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Azrijal dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Rabu (31/7/2024).
"Fachruddin ditangkap tim Intelijen Kejati Riau dan Kejari Pelalawan di Pekanbaru tanpa perlawananan," ujar Fahrorozi.
Fahrorozi menjelaskan Fachrudin sebelumnya terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
"Selama 9 tahun buronan sempat ke Kalimantan dan kembali lagi ke Pekanbaru," kata Fahrorozi.Ditempat yang sama, Kajari Pelalawan, Azrijal menjelaskan, perkara yang menjerat Fachruddin terjadi pada tahun 2009. Ia diduga kuat sengaja membakar lahan dengan tujuan pembersihan lahan atau land clearing.
Pembakaran lahan itu bertujuan menghemat biaya dan meningkatkan PH tanah tepatnya blok d dan blok e dengan luasan 300 hektare di Desa Pangkalan Panduk, Pelalawan.
"Setelah dibakar akan ditanam sawit, saat itu tidak ada upaya pemadaman dari perusahaan," jelas Azrijal.
Untuk diketahui, kebakaran di PT MAL terjadi berulang kali, mulai dari tahun 2007 hingga 2009.
Editor : Mhd Ihsan