SINGGALANG RIAU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rido Rouze Sadli.
Hal itu terungkap dari amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Fadil dalam sidang vonis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Rido Rouze Sadli dikurangi masa tahanan," katanya.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu sore, 31 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadil menegaskan bahwa Rido terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Keputusan ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.Sebelumnya, JPU telah menuntut Rido dengan tuduhan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan penderitaan fisik dan mental kepada korban, sebagaimana diatur dalam undang-undang KDRT.
Dalam tuntutannya, JPU meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Vonis ini sekaligus menjadi penutup dari serangkaian sidang yang menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini sempat ramai diperbincangkan.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan