SINGGALANG RIAU - Dua pelajar di Kepulauan Meranti, Riau berinisial RK (16) dan UD (19) ditangkap polisi karena diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim Sat Resnarkoba Polres Meranti telah berhasil menangkap dua orang pelajar yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya, di Jalan Semea, Desa Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (17/12) malam," ujar Kombes Manang.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita 69 paket sabu dengan total berat kotor mencapai 171 gram serta 10 butir pil ekstasi jenis Happy Five.
"Kedua tersangka ini sudah lama menjadi sasaran penyelidikan karena sudah sangat dicurigai menjadikan kediamannya sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu," kata Manang.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam plastik klep bening serta uang tunai senilai Rp84.000, dua unit ponsel, satu sepeda motor, dan beberapa barang yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.Hasil Introgasi, para tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dari seorang bandar dengan sistem terputus.
"Kita akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih besar mengingat pentingnya perhatian akan kasus narkotika ini sudah menyentuh anak-anak dibawah umur," tegas Manang.
Saat ini, kedua pelajar tersebut telah diamankan di Mapolres Meranti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara, mengingat kedua tersangka masih berstatus anak-anak," ungkapnya.(*)
Editor : Editor Riau