SINGGALANG RIAU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Riau pada Senin (5/8/2024).
Kali ini, Muflihun kembali hadir sebagai saksi setelah sebelumnya absen karena alasan urusan mendesak terkait keluarga.
Muflihun menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukanlah bentuk penghindaran.
"Saya tidak mangkir dari panggilan Polda Riau, hanya saja situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Saya pun sudah mengirimkan surat resmi sebagai bukti bahwa saya tetap patuh," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Singgalang, Muflihun menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB.
Usai pemeriksaan, Muflihun mengungkapkan harapannya agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera menemukan titik terang."Saya berharap kasus ini bisa cepat selesai dan kebenaran segera terungkap. Semoga tidak ada kesalahan dalam proses ini," ungkapnya.
Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, Muflihun menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini masih terkait tupoksi serta struktur organisasi di Sekwan, termasuk tupoksi PA, KPA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan lain-lain.
"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," tutupnya.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Muflihun masih berlangsung dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Editor : Mhd Ihsan