SINGGALANG RIAU - Nasib malang menimpa seorang anak perempuan di Kabupaten Siak, Provinsi Siak.
Bunga (nama samaran) mengaku mendapat perlakuan bejat itu berulang kali sejak berusia 10 tahun dari ayah dan kakak kandungnya berulang kali.
Perbuatan yang memilukan itu terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahit itu kepada sepupunya hingga diberitahukan kepada sang ibu.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan kasus itu, Selasa (6/8/2024).
"Ibu korban membuat laporan ke Polres Siak pada 23 Juli 2024. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan telah menangkap pelaku pada 2 Agustus 2024," katanya.
AKP Bayu menjelaskan, keduanya berinisial SY (ayah) dan MRA (kakak laki-laki).Kepada sang ibu, korban mengaku sering diraba-raba hingga dipaksa melakukan tindakan pelecehan seksual lainnya.
Korban juga mengaku, pengalaman pahit itu terakhir ia alami pada 10 Juli 2024.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan