Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Briptu JD, Ini Alasannya

×

Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Briptu JD, Ini Alasannya

Bagikan berita
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Briptu JD, Ini Alasannya
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Briptu JD, Ini Alasannya

SINGGALANG RIAU - Enam bulan berlalu, kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Briptu Johan Dani Situmorang dihentikan penyidik Polda Riau.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (6/8/2024).

"Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan disimpulkan bahwa penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kematian Briptu JD," kata Asep.

Asep menjelaskan, penyidikan telah memeriksa 18 saksi termasuk senior korban yang sama-sama dilokasi kejadian.

"Tak hanya itu, kita sudah memeriksa pemilik dan pengunjung kafe, dokter serta tenaga medis lainnya," ungkap Asep.

Tak hanya itu saja, terhadap jenazah korban juga telah dilakukan visum dan otopsi.

"Hasil visum dan juga otopsi yang dilakukan ahli medis independen mengungkapkan bahwa Briptu JD meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine," ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa korban meninggal dunia pada Januari 2024. Kemudian orang tua korban mengadu ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan itu dibuat langsung Wartini yang merupakan ibu kandung Briptu JD.

Asep menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi diketahui korban sebelum meninggal dunia sempat terjatuh, guling-guling, menabrak sejumlah peralatan di kafe hingga akhirnya jatuh tersungkur ke semak-semak di luar kafe.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini