SINGGALANG RIAU - Seorang pengasuh di Early Steps Daycare Pekanbaru berinisial DM (25) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
DM ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru menyusul sebelumnya pemilik daycare berinisial WF (34).
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit PPA, Iptu Mimi Wira, Minggu (11/8/2024).
"Keduanya ditangkap unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polresta Pekanbaru pada Jumat (9/8/2024)," katanya.
Iptu Mimi menjelaskan, selain menetapkan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti kursi bayi, lakban serta flashdisk yang berisi rekaman video penganiayaan itu.
"Dalam rekaman vidio diperlihatkan korban berinisial F dilakban mulut dan kedua kakinya ke kursi bayi berwarna putih," jelasnya.Hasil pemeriksaan saksi dan kedua tersangka, keduanya dijerat Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Kedua tersangka mengaku perlakuan tersebut hanya dilakukan satu kali," pungkasnya.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan