SINGGALANG RIAU - Dua pria mantan teknisi PLN di Pekanbaru berinisial DA (39) dan FA (27) diringkus polisi usai mencuri kabel listrik.
Kedua pelaku, saat beraksi menggunakan tanda pengenal dari PLN, seolah-olah masih bertugas melakukan perbaikan listrik di Jalan Flamboyan, Pekanbaru.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat diwakili Wakapolsek AKP Razali didamping Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Morlando membenarkan hal itu, Senin (12/8/2024).
"Pelaku ditangkap polisi setelah diamankan warga di pos ronda di Jalan Flamboyan yang sebelumnya sudah curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku," ujarnya.
Razali menjelaskan keduanya pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di PLN tahun 2019.
"Pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi di Jalan Soebrantas, Jalan Flamboyan dan di Kampar,” jelasnya.Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti gergaji, tang dan kabel listrik dalam keadaan sudah terpotong.
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya dan bermain judi online," tambahnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Mhd Ihsan