Kumpul Kebo Berujung Penjara: Pasangan di Pekanbaru Jadi Tersangka Pengedar Sabu

×

Kumpul Kebo Berujung Penjara: Pasangan di Pekanbaru Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Bagikan berita
Kumpul Kebo Berujung Penjara: Pasangan di Pekanbaru Jadi Tersangka Pengedar Sabu
Kumpul Kebo Berujung Penjara: Pasangan di Pekanbaru Jadi Tersangka Pengedar Sabu

SINGGALANG RIAU - Sepasang sejoli di Pekanbaru yang ditangkap saat kumpul kebo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoti. Sejoli itu berinisial WA (36) dan JYP (24)

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (10/8/2024).

"Kedua tersangka ini ditangkap dalam satu rumah di Jalan Sembilang Kamis (8/8/2024) malam di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau," ujarnya

Manang menjelaskan, hasil introgasi kedua tersangka mengaku bahwa tinggal di rumah tersebut bersama.

Tak hanya itu, mereka juga mengaku mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir khususnya di wilayah Rumbai.

"Dalam sehari kedua tersangka bisa mendapatkan omzet Rp 2 juta dari menjual barang haram itu. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi oleh kedua tersangka," tuturnya.

Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik bening sedang berisi sabu seberat 23,62 gram, 3 bungkus plastik bening kecil berisi 0,64, 2 unit timbangan digital dan uang tunai Rp1,3 juta diduga hasil penjualan sabu.

"Mereka ini tergolong orang baru yang mengedarkan sabu, belum pernah ditangkap dan dihukum. Keduanya mengaku sabu didapat dari seseorang berinisial R (DPO)," ungkap Kombes Manang.

Saat ini Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kontributor: Mhd Ihsan

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini