"Kalau DPRD itu, di Pergub (Peraturan Gubernur,red) kita diatur itu ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Bicara staf, itu ditandatangani oleh Sekwan," pungkas Muflihun.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd IhsanPemeriksaan Ketiga: Muflihun Jelaskan Mekanisme Pencairan SPPD Saat Pandemi
Berita Terkait