SINGGALANG RIAU - Seorang buronan kasus narkoba berinisial DR ditangkap pihak kepolisian di Pekanbaru.
DR diketahui telah berhasil menghindari kejaran Polda Riau selama enam bulan terakhir.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan penangkapan itu pada Kamis (15/08/2024).
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Arjuna, pada Selasa sore (13/08/2024) sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Kombes Manang.
Kombes Manang menjelaskan bahwa saat penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat tembok belakang rumahnya bersama tiga orang rekannya, yang kini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.
"Dalam penggeledahan di rumah DR, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 640 butir pil ekstasi serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 1721 ZAD berwarna hitam," jelas Kombes Manang.Saat diinterogasi, DR mengakui bahwa 640 butir pil ekstasi tersebut adalah miliknya.
"Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Andi, yang saat ini juga masih berstatus buronan (DPO). Andi dikenal oleh tersangka melalui seseorang bernama Alung alias Alang, yang juga masuk dalam DPO," tambahnya.
Kini, tersangka DR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkas Kombes Manang.
Editor : Mhd Ihsan