Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

Bagikan berita
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - Upaya penyelundupan 1.525 gram sabu digagalkan oleh polisi di Bandara SSK II Pekanbaru.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sepatu oleh empat warga Aceh yang berencana mengantarkannya ke Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa keempat pelaku, yang berinisial IS (34), RD (41), MZ (36), dan KM (33).

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam empat pasang sepatu yang dipakai oleh para pelaku," kata Manang, Senin (19/8/2024).

Manang menambahkan bahwa para pelaku sempat mencoba membuang barang bukti ke dalam toilet bandara, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas keamanan bandara (Avsec).

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku diberi upah Rp15 juta dan mendapatkan sabu tersebut dari dua pelaku lain yang berada di Kota Pekanbaru, atas perintah seorang warga Malaysia bernama Gocun, yang saat ini masih buron (DPO).

Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penangkapan BA (43) dan AW (63), yang diduga berperan sebagai penyimpan barang di Pekanbaru.

Keduanya ditangkap di parkiran Broders Entertainment, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini