Seorang Suami di Pekanbaru Ditangkap Usai Dilaporkan Istri dalam Kasus KDRT

×

Seorang Suami di Pekanbaru Ditangkap Usai Dilaporkan Istri dalam Kasus KDRT

Bagikan berita
Seorang Suami di Pekanbaru Ditangkap Usai Dilaporkan Istri dalam Kasus KDRT
Seorang Suami di Pekanbaru Ditangkap Usai Dilaporkan Istri dalam Kasus KDRT

SINGGALANG RIAU - Suami yang dilaporkan istrinya karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pekanbaru telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikonfirmasi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeky didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (20/8/2024) sore.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, inisialnya T usia 42 tahun," kata Kapolresta.

Jeki menjelaskan, kepada penyidik, T mengaku memukul kepala bagian belakang dan menampar wajah sang istri berkali-kali hingga lebam.

"Korban Nurselviana sebelumnya membuat laporan di Polresta Pekanbaru pada Sabtu,8 Agustus 2024," katanya.

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi hari Rabu 5 Juni 2024 di dalam sebuah mobil di Jalan Imam Munandar Harapan Raya.

"Korban sudah melakukan visum di RS Bhayangkara. Korban alami luka dan lebam pada bagian mata kiri," jelasnya.

Penangkapan ini terbilang cepat karenakan Selasa (20/8/2024), tersangka T masih sempat lapor balik di SPKT Polresta Pekanbaru.

Namun sorenya dia sudah ditangkap dan ditahan di sel Polresta Pekanbaru.

Lebihlanjut, motif pelaku masih di dalami melakukan tindakan kekerasan atau dalam pengaruh zat-zat terlarang.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini