"T ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena melanggar Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 2 ancaman hukumnya di atas 5 tahun," tutupnya.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd IhsanSeorang Suami di Pekanbaru Ditangkap Usai Dilaporkan Istri dalam Kasus KDRT
Berita Terkait