"T ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena melanggar Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 2 ancaman hukumnya di atas 5 tahun," tutupnya.
Kontributor: Mhd IhsanBaca juga: Brimob dan Koramil Sukajadi Bersatu, Ciptakan Lingkungan Bersih dan Aman di Kota Pekanbaru
Editor : Mhd Ihsan