Pelaku Jambret yang Tewaskan Warga Pekanbaru Dituntut 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Jambret yang Tewaskan Warga Pekanbaru Dituntut 15 Tahun Penjara

Bagikan berita
Pelaku Jambret yang Tewaskan Warga Pekanbaru Dituntut 15 Tahun Penjara
Pelaku Jambret yang Tewaskan Warga Pekanbaru Dituntut 15 Tahun Penjara

SINGGALANG RIAU - Putra Manalu (21) tersangka kasus jambet yang mengakibatkan korban Gofi Hidayana (25) meninggal dunia dituntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Putra Manalu merupakan salah satu pelaku jambret di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru Juni silam.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi membenarkan hal itu, Selasa petang.

"Benar. Sudah tuntutan, JPU berikan tuntutan maksimal" ujarnya.

Arief menjelaskan tuntutan dibacakan Jaksa Ayu Susanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Refi Damayanti.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan hal yang memberangkatkan hukuman Putra.

Adapun perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa sudah sangat sering melakukan aksi penjambretan, namun kali ini terdakwa membuat korban luka-luka dan fatalnya meninggal dunia.

"Tidak ada hal yang meringankan," tegas M Arief Yunandi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Putra Manalu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini