Sementara itu, pelaku M terancam hukuman lebih berat berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan ketiga pelaku.
Kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kontributor: Mhd Ihsan Editor : Mhd Ihsan