Korupsi di Sekretariat DPRD Riau, Mantan Plt Sekretaris Segera Diadili

×

Korupsi di Sekretariat DPRD Riau, Mantan Plt Sekretaris Segera Diadili

Bagikan berita
Korupsi di Sekretariat DPRD Riau, Mantan Plt Sekretaris Segera Diadili
Korupsi di Sekretariat DPRD Riau, Mantan Plt Sekretaris Segera Diadili

SINGGALANG RIAU - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai tersangka dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau akan segera diadili.

Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare membenarkan hal itu saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Senin, (2/9/2024).

"Benar, berkas perkara telah dilimpahkan pada pekan kemarin tanggal 30 (Agustus 2024) ke pengadilan," Kata Rionov.

Rionov menjelaskan JPU masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Termasuk, jadwal sidang perdananya.

"Penetapan hari sidangnya belum dikonfirmasi. Tapi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara,red), sudah ada nomor registrasi perkaranya," ujarnya.

Diketahui, Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5) kemarin. Di hari yang sama, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dia menyandang status tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini