SINGGALANG RIAU – Dua orang pria berinisial FK (35) dan MR (23) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Manang Soebeti membenarkan penangkapan tersebut di dua lokasi berbeda, Rabu, (4/9/2024).
"FK ditangkap pada Selasa (3/9) di pinggir jalan Siratul Jannah tepatnya di Depan Masjid Siratul Jannah, Pasir Putih, Kecamatan Pandau saat meletakkan bungkusan berisikan sabu," katanya.
Introgasi FK, ia mengakui melakukan pekerjaan haram itu bersama rekannya berinisial MR.
"Tak jauh dari lokasi penangkapan FK, pelaku MR ditangkap saat dikontrakannya di Komplek perumahan PCC, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu," ujarnya.
Dari penggeledahan tempat tinggal kedua pelaku turut mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 5kg disembunyikan di dalam tas ransel dan 20 bungkus ektasi yang berjumlah 1.870 butir, serta dua paket sabu dalam ukuran sedang dan kecil yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah."Kedua pelaku mengaku menjalakan bisnis tersebut atas perintah OE, yang merupakan narapidana di salah satu lapas di Pekanbaru," ungkapnya.
OE telah ditangkap dan dilakukan introgasi, kepada penyidik OE mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Iwan yang berada di Malaysia.
"saat ini kami tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar Iwan (DPO) untuk mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan peredaran besar di Riau," tuturnya.
Diketahui FK merupakan gudang sekaligus kurir dan MR merupakan Kurir sedangkan OE adalah pengendali dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Editor : Mhd Ihsan