Rapat Paripurna Terakhir, DPRD Pekanbaru Resmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

×

Rapat Paripurna Terakhir, DPRD Pekanbaru Resmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan berita
Rapat Paripurna Terakhir, DPRD Pekanbaru Resmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Rapat Paripurna Terakhir, DPRD Pekanbaru Resmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

SINGGALANG RIAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu paripurna yang digelar di Gedung Balai Payung Sekaki, Kamis (5/9/2024).

Rapat ini menjadi momen penting sekaligus rapat terakhir bagi Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi dan didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Ir. Nofrizal.

Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang mewakili Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, serta sejumlah Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Perda KTR disahkan sebagai upaya pemerintah dalam menata kawasan yang diperbolehkan untuk merokok tanpa mengganggu usaha pedagang rokok, kecuali di kawasan-kawasan yang sepenuhnya dilarang untuk aktivitas merokok.

"Perda ini hanya mengatur dan menata tempat merokok bagi masyarakat, bukan menutup usaha pedagang," ungkap juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, Hamdani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus KTR.

Hamdani mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah mengajukan Ranperda KTR sejak Juli 2024.

Proses pembahasan dimulai sejak 15 Juli 2024 dengan pandangan umum fraksi pada 16 Juli, dan dilanjutkan dengan jawaban pemerintah pada 16 Agustus 2024.

Perda KTR bertujuan menata aktivitas merokok, penjualan, pembelian, produksi, dan promosi produk rokok, baik konvensional maupun elektrik, di Kota Pekanbaru.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini