SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sejauh ini, Korps Adhyaksa itu telah menyita uang hampir Rp49 juta, dan selanjutnya dihitung sebagai pengembalian kerugian negara.
Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini.
Keduanya bertugas di Puskesmas Rumbio tahun 2021/2022 yaitu Ade Yulianti selaku Kepala Puskesmas Rumbio, dan Karlina selaku Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya menyandang status tersangka sejak Rabu (28/8) kemarin. Sejak saat itu juga, keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan.Penanganan perkara ini, kata Marthalius, dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga ada desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.
Sebelumnya Singgalang memberitakan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan. Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu Rp628.408.728.
Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Pihaknya, lanjut Marthalius, terus berupaya agar kerugian negara tersebut pulih. Hal itu sejalan dengan tujuan utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Editor : Mhd Ihsan