SINGGALANG RIAU - Dua orang pria pengangguran di Kampar berinisial HS (40) dan RP (29) ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan penangkapan itu, Senin (16/9/2024).
"Tim menangkap HS di kawasan Kebun Sawit Warga Dusun 2 Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu, 11 September 2024 siang," katanya.
Dari tangan HS turut diamankan barang bukti 6 paket kecil sabu yang sempat dibuang pelaku saat akan ditangkap petugas.
Introgasi pelaku HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya RP yang berada di Pekanbaru.
"Tim bergerak cepat, kemudian melakukan penangkapan terhadap saudara RP dikontrakannya di Gobah, Kecamatan Sail, Pekanbaru," tambah Manang.Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti 9 paket sabu pil ekstasi serta 3 bungkus teh cina bekas serta alat hisap sabu.
Hasil tes urin kedua pelaku positif Amphetamin sabu dan diketahui keduanya memiliki peran yang berbeda, HS merupakan pengedar sedangkan RP merupakan pemasok barang haram tersebut.
"Saat ini kedua pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Manang.(*)
Editor : R. Zikri