SINGGALANG RIAU - Penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memasuki hari kedua.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekwan DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi mengatakan penggeledahan masih berlanjut serta menyita barang-barang yang terkait dugaan korupsi itu.
"Penggeledahan hari pertama telah menyita barang bukti sebanyak 20 kotak dan belum selesai kemudian dilanjutkan hari ini," sebutnya kepada awak media, Rabu, (11/9/2024).
Anom menjelaskan pihaknya telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Adapun penggeledahan yaitu ruang Sekwan dan staf, staf keuangan serta beberapa gudang aset."Penyidik menyita barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan berupa dokumen, komputer, laptop yang kemungkinan digunakan sebagai sarana saat melakukan korupsi," jelasnya.
"Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dicek keabsahan dan keotentikannya," pungkas Kombes Anom.
Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Mhd Ihsan