Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Enam Anak di Kampar

×

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Enam Anak di Kampar

Bagikan berita
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Enam Anak di Kampar
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Enam Anak di Kampar

SINGGALANG RIAU - Seorang pria paruh baya berinisal ED warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap polisi karena diduga mencabuli enam anak laki-laki.

Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid mengatakan tersangka ditangkap oleh Jajaran Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9) lalu.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban berinisial LU. Kami bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari masyarakat," kata Kapolsek pada Kamis, (12/9/2024).

Awalnya, kasus ini terungkap pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 22.10 WIB. Saat itu orang korban berinisial LU curiga dengan ajakan pelaku untuk membeli martabak.

Kasus ini sempat menggemparkan warga sekitar, dan pelaku nyaris dihakimi massa sebelum polisi berhasil mengamankannya.

"Korban melakukan perbuatan tak senonoh itu dirumahnya yang mengincar korban anak-anak berusia rentang umur 5 sampai 12 tahun," ungkapnya.

AKP Asdisyah menegaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.

"Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah memaksa melakukan perbuatan bejat itu berulang kali. Ia juga mengaku diberi Rp50 ribu oleh pelaku setiap kali melakukan pencabulan," tegasnya.

Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," pungkas Kapolsek.

Editor : Mhd Ihsan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini