Polsek Tenayan Raya Tangkap Dua Residivis Jambret di Pekanbaru

×

Polsek Tenayan Raya Tangkap Dua Residivis Jambret di Pekanbaru

Bagikan berita
Polsek Tenayan Raya Tangkap Dua Residivis Jambret di Pekanbaru
Polsek Tenayan Raya Tangkap Dua Residivis Jambret di Pekanbaru

SINGGALANG RIAU - Dua residivis berinisial J (29) dan MR alias Unyil (25) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjambret kalung emas milik seorang wanita di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Aksi tersebut menyebabkan korban, Ilah Silviah (41), mengalami luka di leher dan rasa sakit akibat kalungnya ditarik secara paksa.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Dodi Vivino, membenarkan penangkapan ini pada Senin (14/10/2024).

Menurut Kompol Oka, kedua pelaku ditangkap oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pada Sabtu (12/10) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, setelah aksi mereka berhasil digagalkan oleh warga setempat.

“Kejadian bermula saat korban, Ilah, sedang dalam perjalanan menuju warung dengan sepeda motor di Jalan Singgalang. Dua pria yang mengendarai sepeda motor matic tiba-tiba menghampirinya, dan salah satu pelaku langsung menarik kalung emas dari leher korban,” jelas Kompol Oka.

Melihat aksi tersebut, warga sekitar langsung bertindak cepat, mencegah kedua pelaku melarikan diri, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam interogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Pekanbaru ini mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Selain aksi jambret di Jalan Singgalang, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus serupa di Jalan Lintas Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada hari yang sama, di mana mereka berhasil merampas gelang emas dari korban lain.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kalung emas milik korban serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami akan ditindak tegas,” tegas Kompol Oka.

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini