Pindah TPS? Begini Langkah Mudah dari PPK Tenayan Raya untuk Pilkada 2024

×

Pindah TPS? Begini Langkah Mudah dari PPK Tenayan Raya untuk Pilkada 2024

Bagikan berita
Pindah TPS? Begini Langkah Mudah dari PPK Tenayan Raya untuk Pilkada 2024
Pindah TPS? Begini Langkah Mudah dari PPK Tenayan Raya untuk Pilkada 2024

SINGGALANG RIAU - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tinggal 38 hari lagi, masyarakat Kota Pekanbaru bersiap menentukan pemimpin baru di tingkat provinsi dan kota.

Untuk memastikan suksesnya pesta demokrasi ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya aktif melakukan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih.

Salah satu fokus sosialisasi adalah Pemilih Pindahan (DPTb).

PPK Tenayan Raya menyampaikan bahwa ada tiga pasangan calon di tingkat provinsi dan lima pasangan calon di tingkat kota.

Sosialisasi juga menyoroti prosedur pindah memilih, yang memungkinkan masyarakat untuk tetap menggunakan hak suaranya meskipun berada di luar domisili terdaftar.

PPK Tenayan Raya saat ini sedang menjalankan tahapan sosialisasi DPTb hingga 29 Oktober 2024.

"Ada sembilan kategori DPTb yang bisa dilayani, di antaranya: menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, rawat inap di fasilitas kesehatan bersama keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau rehabilitasi, tahanan rumah tahanan, tugas belajar, pindah domisili, korban bencana alam, dan bekerja di luar domisili," ungkap Irwansyah, anggota PPK Tenayan Raya.

Masyarakat yang memenuhi syarat pindah memilih bisa mendatangi sekretariat PPK di Kantor Kecamatan atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan.

Proses pengurusan pindah memilih ini gratis tanpa dipungut biaya.

Irwansyah menambahkan, "Masyarakat yang termasuk dalam sembilan kategori tersebut diimbau untuk segera mengurus pindah memilih sebelum 29 Oktober 2024," ungkapnya.

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini