"Ada juga empat kategori khusus, yaitu korban bencana alam, tahanan rutan, pasien rawat inap, dan petugas yang bekerja di tempat lain, yang bisa mengurus hingga 20 November 2024." jelasnya.
Melalui kemudahan proses pindah memilih ini, hak suara masyarakat diharapkan tetap terakomodir meskipun lokasi tempat pemungutan suara (TPS) berubah.
"Semoga, dengan kemudahan ini, partisipasi pemilih di Kecamatan Tenayan Raya semakin meningkat, dan kualitas demokrasi pun semakin baik," pungkas Irwansyah.(*) Editor : Editor Riau