SINGGALANG RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap empat pria yang diduga kuat sebagai pemasok narkotika ke Kampung Narkoba di Kota Dumai.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (10/10/2024) di dua lokasi berbeda, dengan salah satu tersangka merupakan mantan anggota polisi yang dipecat pada 2018 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan keberhasilan penangkapan keempat tersangka yang berinisial MS (35), HW (45), MA (27), dan HG (36), di mana HG diketahui sebagai mantan anggota kepolisian berpangkat terakhir Briptu.
Tim Ditresnarkoba pertama kali menangkap HG, HW, dan MS di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.
"Saat penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu (bong) dan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang warna biru. Tas tersebut dibawa oleh HW atas perintah HG," ujar Kombes Manang pada Selasa (6/11/2024).
Setelah diinterogasi, HG mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari MA, yang berdomisili di Pekanbaru.Menindaklanjuti informasi ini, tim Ditresnarkoba bergerak dan berhasil menangkap MA di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya, pada Jumat (11/10/2024).
Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 3,2 gram, serta empat butir pil ekstasi.
Lebih lanjut, HG mengaku pernah memasok sekitar 800 gram sabu ke seorang bandar besar di Kampung Narkoba, Dumai, yang diketahui bernama Eko Harya Pradita alias Eko Abud. Transaksi tersebut dilakukan pada 5 Oktober 2024.
Berbekal pengakuan HG, tim yang dipimpin langsung oleh Kombes Manang kemudian menggerebek rumah Eko Abud di Kampung Dalam, Kota Dumai. Namun, Eko Abud berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.
Editor : R. Zikri