Polresta Pekanbaru Dalami Kematian Pasien RSJ Tampan, Enam Saksi Sudah Diperiksa

×

Polresta Pekanbaru Dalami Kematian Pasien RSJ Tampan, Enam Saksi Sudah Diperiksa

Bagikan berita
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra
SInggalang Riau

PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru masih mendalami penyebab kematian seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan berinisial AN, yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri pada Jumat (25/04/2025).

Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban melaporkannya ke pihak berwajib untuk penyelidikan mendalam atas penyebab kematian AN.

Hingga saat ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah memeriksa enam orang saksi yang dianggap mengetahui situasi sebelum dan sesudah peristiwa tragis tersebut.

"Kami sudah memeriksa enam saksi, termasuk dokter dan perawat yang bertugas saat kejadian," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (02/05/2025).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian sebagai barang bukti.

Rekaman itu saat ini sedang dianalisis di laboratorium forensik untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau pidana dalam peristiwa ini.

“Rekaman CCTV sudah dikirim ke Labfor. Kami ingin memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” jelas Kompol Bery.

Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian dari pihak tertentu, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kompol Bery menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara objektif dan transparan dalam mengusut kasus ini.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami akan meneliti setiap bukti secara cermat untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban,” tegasnya.(*)

Editor :
Iklan Layanan Masyarakat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini