Eks Polisi Ditangkap karena Kepemilikan Senpi Ilegal, Diduga untuk Tagih Utang Narkoba

×

Eks Polisi Ditangkap karena Kepemilikan Senpi Ilegal, Diduga untuk Tagih Utang Narkoba

Bagikan berita
Eks Polisi Ditangkap karena Kepemilikan Senpi Ilegal, Diduga untuk Tagih Utang Narkoba
Eks Polisi Ditangkap karena Kepemilikan Senpi Ilegal, Diduga untuk Tagih Utang Narkoba

SINGGALANG RIAU - Seorang pecatan polisi berinisial BH (44) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.

Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengatakan BH sebelumnya berdinas di Polres Kuansing, ia dilaporkan atas tindak penganiyaan serta menakuti-menakuti orang menggukan senjata api (Senpi).

"BH ditangkap polisi saat berada disalah satu kos-kosan yang berada di Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Selasa 5 November malam," ujar AKP Akira, Rabu, (13/11/2024).

Kapolsek menjelaskan BH mengakui menggunakan senjata api rakitan bergagang kayu untuk menakut-nakuti orang.

"Senpi tersebut digunakan tersangka untuk menagih hutang atas perintah rekannya berinisial TS yang diketui merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO," kata AKP Akira.

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dikamar tersangka, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api serta dua senjata tanjam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Selain senpi kita kita juga berhasil menyita barang bukti senjata tanjam jenis samurai serta dua bilah pisau yang digunakan BH untuk menganiaya korban," tambahnya.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan urine tersangka terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau instansi terkait perihal kepemilikan senjata api dan senjata tajam tersebut. BH bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"BH dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.(*)

Editor : R. Zikri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini