Mereka diduga mendatangi KA untuk meminta bukti-bukti yang mengaitkan terlapor, seperti video dan foto, dengan tujuan menghilangkan jejak.
“Korban bahkan sempat dibuntuti hingga ke rumah dan terpaksa menghindar dengan tidak masuk kerja. Ini membuatnya semakin tertekan,” tambah Sardo.
Merasa tidak aman, KA akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada Senin (18/11/2024).
“Laporan masih berbentuk Dumas (pengaduan masyarakat), namun kami menegaskan bahwa fokus kami adalah melindungi korban dari intimidasi dan mengungkap kebenaran atas dugaan pelecehan ini,” tegas Sardo.
Ia juga menyinggung bahwa terlapor saat ini tengah mengikuti kontestasi politik. Namun, pihaknya menolak mengaitkan kasus ini dengan isu politik dan hanya fokus pada pembelaan hukum kliennya.“Kami ingin memastikan bahwa klien kami terlindungi secara hukum. Tanah Melayu tidak boleh ternoda dengan perilaku tak wajar seperti ini,” tutup Sardo.
Pihak korban berharap Polda Riau dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi korban.(*)
Editor : Editor Riau