SINGGALANG RIAU - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dua pelaku, masing-masing berinisial W dan B, kini telah diamankan sebagai tersangka.
Pelaku W bertindak sebagai operator alat berat, sementara B diduga menjadi dalang di balik aksi perusakan hutan tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan, keduanya telah membuka lahan seluas 4 hektare di kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat berat jenis excavator merk Sanny SY215C berwarna kuning," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Nasrudin, Kamis (28/11).
Tim kepolisian mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak lingkungan."Kami berkomitmen penuh untuk memberantas perusakan hutan, karena ini menyangkut kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, turut mengapresiasi kinerja tim Subdit IV Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Saya berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berencana melakukan perusakan lingkungan," tegasnya.
Editor : Editor Riau