SINGGALANG RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap mantan Direktur Utama PT Usaha Gemilang H. Ambo Ake alias Ambo Ake, yang merupakan terpidana kasus perpajakan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Ulinnuha, membenarkan kabar tersebut.
"Benar, hari ini Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana tindak pidana perpajakan atas nama H. Ambo Ake di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok. Penangkapan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejari Indragiri Hulu dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat," ujar Ulinnuha pada Rabu, 4 Desember 2024.
Setelah penangkapan, jaksa eksekutor segera membawa Ambo Ake ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat.
"Terpidana Ambo Ake akan dieksekusi ke Rutan Rengat untuk menjalani masa hukuman," jelasnya.
Ambo Ake dinyatakan bersalah atas tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Dalam kasus ini, Ambo Ake dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp155.399.766, yang telah dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp155.400.000, sesuai Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022.
"Sehingga, kelebihan pembayaran denda sebesar Rp234 telah dikembalikan kepada terpidana," tambah Ulin, sapaan akrabnya.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3444 K/Pid.Sus/2023, tanggal 15 Agustus 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ulin juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor :