Maling di SDN 48 Pekanbaru, Seorang Pengangguran Ditangkap Polsek Bukitraya

×

Maling di SDN 48 Pekanbaru, Seorang Pengangguran Ditangkap Polsek Bukitraya

Bagikan berita
Maling di SDN 48 Pekanbaru, Seorang Pengangguran Ditangkap Polsek Bukitraya
Maling di SDN 48 Pekanbaru, Seorang Pengangguran Ditangkap Polsek Bukitraya

SINGGALANG RIAU - Seorang pengangguran berinisial RD (18), warga Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, ditangkap oleh pihak kepolisian.

RD ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 48 yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa tersangka mencuri dua unit laptop yang berada di ruang guru sekolah tersebut.

"Pelaku ditangkap di Jalan Utama, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya tanpa perlawanan, tak lama setelah ia menjual laptop curiannya melalui marketplace dengan harga masing-masing Rp2 juta dan Rp400 ribu," ujar Kapolsek pada Kamis, (5/12/ 2024).

Kapolsek menjelaskan bahwa identitas pelaku terungkap berkat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa pelaku tidak hanya mencuri laptop, tetapi juga mengambil sejumlah barang dari kantin sekolah.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 06.20 pagi. Pelaku mencuri laptop merek Lenovo dan melanjutkan aksinya dengan mencuri barang-barang di kantin sekolah tersebut," kata Kompol Syafnil.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan menggunakan sebuah obeng untuk merusak pintu sekolah sebelum melancarkan aksinya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

"RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tutup Kapolsek.(*)

Editor : Editor Riau
Bagikan

Berita Terkait
Terkini